Adat Minangkabau adalah peraturan
dan undang-undang atau hukum adat yang
berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Suku Minangkabau, terutama yang bertempat
tinggal di Ranah Minang atau
Sumatera Barat.
Dalam batas
tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat
Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Seorang Raja atau Penghulu memegang kekuasaan karena keturunan,
dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang
memegang otoritas agama dalam masyarakat.
Dari ide ini muncul
adagium Adat basandi syarak; Syarak basandi
Kitabullah.
Sesudah kedatangan kolonialis Eropa, wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada
pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas Tanah Ulayat, peraturan waris, perkawinan, dan
adat istiadat saja.
Kekuasaan
hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah
kolonial.
Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan.
Setelah berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999 dan gerakan
Kembali ka Nagari, Adat Minang mendapat tempat yang lebih
baik dan dimasukkan sebagai salah satu dasar pemerintahan Nagari,
Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Provinsi,
sesudah UUD 1945.
Di bawah ini adalah ikhtisar Adat Minang, sering disebut Undang nan Empat, sebagaimana dipahami dan hidup dalam masyarkat Minangkabau.
Daftar Isi:
01. Undang nan
Empat
02. Undang-undang Luhak dan
Rantau
03. Undang-undang
Nagari
04. Undang-undang dalam
Nagari
05. Undang-undang nan
Duapuluh
06. Sumber bacaan
07. Lihat pula